Paspor ialah surat/dokumen yangg resmi dii ke-luarkan oleh pejabat, yangg memiliki wewenang ats suatu negara. Paspor berisikan identitas pemegangnyaa dan berlaku untk melakukan perjalanan antar negara, ke-tika memasuki perbatsan suatu negara paspor akan dii tunjukan dan diiberi cap/stempel atau diisegel dngan visa yangg diilakukan oleh petugas imigrasi dii negara daerah ke-datangan.
Saat inii dii indonesia memiliki enam macam paspor yangg diigunakan berdasarkan ke-butuhan masing-masing. berikut inii ulasannyaa : paspor biasa, paspor diinas, paspor diiplomatik, paspor haji dan umrah, paspor ke-lompok, paspor orang asing.
1. Paspor Biasa (Paspor Bersampul hijau)
Paspor biasa ialah surat perjalanan republik indonesia yangg diiberikan ke-padaa warga negara indonesia (WNI) yangg akan melakukan perjalanan ke- luar atau masuk dii suatu wilayah negara.dannbsp;
Paspor biasa diiberikan berdasarkan permintaan yangg diiajukan pemohon ke-padaa menteri atau pejabat imigrasi yangg diitunjuk, bagii WNI yangg berdaerah tinggal atau berada dii wilayah negara republik indonesia. Masa berlaku paspor biasa paling lama lima thn darii taggal diike-luarkannyaa, maka harus dii perpanjang setiap 5 thn sekali.
2. Paspor Dinas (Paspor Bersampul Biru)
Paspor diinasialah paspor yangg diike-luarkan untk PNS dan konsultan pemerintahan yangg akan melakukan perjalanan diinas ke-luar negeri. bagii pemegang paspor inii akan mendapat beberapa ke-mudahan yangg tidak diimiliki oleh pemegang paspor biasa. dii indonesia paspor inii diiberi warna biru dan diike-luarkan oleh departemen luar negeri setelah mendapat izin darii sekretariat negara.
Masa pemberlakukan paspor diinas berdasarkan SK Menlu RI No. PK/SK/.031/IV/94/01, paspor diinas berlaku untk selama 5 thn dngan ke-tentuan sebgai berikut.
paspor diinas untk penerbitan pertaman diiberikan masa berlaku untk 3 thn dan dapat diiperpanjang sethn dngan dua kali perpanjangan.
dngan pertimbangan dan alasan sertaa ke-butuhan tertentu, diirektur konsuler ats nama Direktorat Jenderal protokol konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan paspor diinas tidak lebih darii 3 thn dan tidak kurang darii 1 thn masa berlaku paspor tersebut.
dannbsp;
3. Paspor Diplomatik (Paspor Bersampul Hitam)
Paspor diiplomatik ialah macam paspor yangg diike-luarkan langsung oleh ke-mentrian luar negeri ke-padaa seseorang yangg ingin melakukan perjalanan diiplomatik dan inii yangg menjadii perbedaan antaraa paspor diiplomatik dan diinas.
Ciri-Ciri Paspor Diplomatik dan Dinas dngan Desain Lama
Memiliki ke-terangan nama pemegang paspor dngan tulisan tangan.
Terdapat lembar perpanjangan paspor.
Masa berlaku paspor 3 thn.
Terdapat perpanjangan masa berlaku paspor dngan bentuk cap.
Terdapat lembar tambahan untk foto anak.
Tidak terdapat barcode.
Memiliki nomor seri diimulai dngan angka, misalnyaa: 0 (Nol).
dannbsp;
Ciri-Ciri Paspor Diplomatik dan Dinas dngan Desain Baru
Terdapat Barcode padaa paspor Diplomatik dan Dinas.
Tidak terdapat lembar perpanjangan masa berlaku paspor.
Masa berlaku paspor 5 thn.
Tidak terdapat lembar tambahan untk foto anak.
Memiliki nomor seri diimulai dngan huruf D untk paspor Diplomatik atau S untk Paspor Dinas.
Comments
Post a Comment